Metrotvnews.com, Jakarta: Di
Hari Perawat Sedunia yang jatuh tanggal 12 Mei hari ini, para perawat
di Indonesia mendesak agar Randangan Undang-Undang Keperawatan segera
disahkan menjadi undang-undang. Walaupun sudah dicetuskan sejak tahun
1989, hingga 22 tahun kemudian, RUU itu tidak juga dibahas oleh
pemerintah dan DPR.
Menurut Guru Besar Ilmu Keperawatan Indonesia Universitas Indonesia
Achir Yani, RUU Keperawatan itu penting bagi perawat untuk melindungi
dari pekerjaannya serta dari konflik kepentingan yang berujung pada
kriminalisasi terhadap mereka. Achir menilai selama ini para perawat
sering bekerja tanpa dasar hukum. Padahal perawat di Indonesia rata-rata
merupakan perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi dalam
pekerjaannya. Selama ini mereka bekerja di pelosok daerah, ikut mencegah
kematian dan mengatasi berbagai penyakit.
RUU Keperawatan sudah masuk program legislasi nasional di DPR sejak tahun 2004, namun sampai hari ini belum jelas keberadaannya. Karena itu perawat di Indonesia mendesak DPR dan pemerintah agar segera mensyahkan RUU menjadi UU.(DSY)
RUU Keperawatan sudah masuk program legislasi nasional di DPR sejak tahun 2004, namun sampai hari ini belum jelas keberadaannya. Karena itu perawat di Indonesia mendesak DPR dan pemerintah agar segera mensyahkan RUU menjadi UU.(DSY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar